KOTA BATU

Percepat Penyelesaian Piutang, Pemkot Hapus Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:30 WIB
Percepat Penyelesaian Piutang, Pemkot Hapus Denda PBB-P2

Poster insentif yang diumumkan Pemkot Batu.

BATU, DDTCNews - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian piutang PBB-P2. Wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2 pun disarankan segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian piutang PBB-P2 di wilayah Kota Batu, Pemerintah Kota Batu memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 tanpa dikenai sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.kwb, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2003. Insentif ini hanya diberikan pada periode yang kurang dari sebulan, yakni 4 hingga 31 Juli 2023.

Dengan insentif ini, pemkot memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak 1996-2023.

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Tokopedia, Gopay, OVO, kantor pos, Indomaret, dan Alfamart.

Menurut Bapenda, periode program pemutihan denda pun dapat menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Mari menjadi masyarakat yang bijak dengan taat membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar