KEBIJAKAN PAJAK

Peran Pemerintah Timbulkan Kemerosotan dalam Distribusi Pendapatan?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:15 WIB
Peran Pemerintah Timbulkan Kemerosotan dalam Distribusi Pendapatan?

INTERVENSI pemerintah dalam kegiatan perekonomian kerap menjadi perdebatan berbagai kalangan, tidak hanya ekonom, tetapi juga masyarakat luas. Sebagian besar kalangan bahkan menilai intervensi pemerintah cenderung menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Lantas, apakah dengan dikuranginya keterlibatan pemerintah dalam perekonomian juga dapat menjamin pemerataan distribusi pendapatan?

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah tentu perlu melaksanakan berbagai program pembangunan yang pembiayaannya bergantung pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Namun, tidak bisa dimungkiri masih terdapat kecenderungan bagi sebagian kalangan untuk meminimalkan pajak yang harus dibayarkan, termasuk yang memiliki kemampuan ekonomi lebih kuat ketimbang masyarakat pada umumnya. Dalam konteks tersebut, peran negara mutlak diperlukan.

Buku berjudul Termites of The State: Why Complexity Leads to Inequality yang ditulis oleh Vito Tanzi ini mengulas mengenai diskursus peran dan intervensi negara terhadap perekonomian dan pajak.

Meski topik yang dibahas terbilang kompleks, pembahasan dibuat secara bertahap dan sistematis sehingga diharapkan para pembaca dapat mengidentifikasi dan memahami akar permasalahan sebelum memberikan solusi.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Untuk lebih memudahkan pembaca, penulis mengelompokkan pembahasan dalam tiga bagian utama. Setiap pembahasan disertai dengan berbagai pengalaman yang bersifat empiris-historis dari berbagai kebijakan pemerintahan.

Bagian pertama membahas mengenai perubahan peran pemerintah dalam perekonomian. Tanzi menyajikan pembahasan mengenai teori Laissez-faire, sebuah doktrin ekonomi yang menghendaki tidak adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian yang banyak dianut pada awal abad ke-20.

Pada abad ke-20, peran pemerintah pada kegiatan perekonomian negara tengah meningkat. Hal ini dikarenakan perang dunia dan krisis ekonomi berskala global sehingga pengeluaran negara banyak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Peran pemerintah juga makin diperlukan lantaran terjadi peningkatan ketergantungan negara pada pajak. Meski begitu, peran pemerintah yang meningkat ternyata menimbulkan masalah yang kompleksitas pada kegiatan ekonomi.

Bagian kedua, Tanzi membahas bagaimana peran pemerintah secara tidak langsung justru menyebabkan kemerosotan dalam pemerataan distribusi pendapatan serta menimbulkan munculnya ‘rayap’ (termites) dalam pemerintahan.

Pada bagian buku, dijelaskan bila kompleksitas pasar dan intervensi pemerintah yang makin meningkat telah mengarah pada apa yang disebut sebagai ‘kapitalisme kroni’ sebagai akibat dari transparansi hubungan antara dunia usaha dan pemerintah yang minim.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Praktik kapitalisme kroni ini dapat terjadi dalam kegiatan usaha yang melibatkan pemerintah. Contoh, pembuatan kontrak dengan pemerintah, pemberian izin, pemberian potongan pajak, dan lain sebagainya.

Setelah mengidentifikasi permasalahan, bagian terakhir buku ini berfokus pada solusi yang ditawarkan guna mencapai pemerataan distribusi pendapatan. Tanzi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong perekonomian.

Para pelaku usaha tentu menginginkan pemerintahan yang tidak hanya dapat melindungi aset mereka, melainkan juga dapat memfasilitasi kegiatan usaha.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Bila itu terjadi, tentunya akan berimplikasi pada penciptaan lapangan pekerjaan, jaminan hak para pekerja, serta perlindungan terhadap lingkungan. Pada gilirannya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dapat terwujud.

Pada dasarnya, peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dalam kegiatan perekonomian. Untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan para pelaku usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Buku ini sangat relevan bagi banyak kalangan, mulai dari pengamat kebijakan, praktisi, hingga masyarakat luas. Setiap permasalahan yang dibahas, diulas dengan menelusuri akar permasalahan sehingga pembaca dapat mengetahui justifikasi dari solusi yang ditawarkan. Tertarik membaca buku ini? Silahkan anda baca langsung di DDTC Library.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI