INSENTIF FISKAL

Per Februari, Insentif Fiskal Impor Vaksin dan Alkes Capai Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:30 WIB
Per Februari, Insentif Fiskal Impor Vaksin dan Alkes Capai Rp1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang senilai Rp1,04 triliun sampai dengan Februari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut diberikan untuk memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, tren pemanfaatan insentif mulai menurun sejalan dengan penurunan kasus Covid-19.

"Meskipun jumlahnya mulai menurun, tetapi tetap kita berikan, terutama untuk alat-alat kesehatan yang berhubungan dengan pandemi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tetap memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

Dia memerinci fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp712 miliar, yang diberikan atas impor senilai Rp3,49 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 47,48 juta dosis jadi.

Pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp161 miliar dengan nilai impor senilai Rp750 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor, antara lain PCR test kit, obat antivirus, dan oksigen.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Menurut Sri Mulyani, fasilitas kepabeanan tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Realisasi tambahan insentif untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai Rp174 miliar.

"Sekarang masih berjalan, namun kita lihat trennya akan menurun," ujar menkeu.

Sri Mulyani sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2021, insentif yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak