Ilustrasi.
POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penelitian lapangan terhadap 3 wajib pajak badan di wilayah Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 30 Oktober 2024.
Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Poso Naufal Budi Nugroho mengataka 3 wajib pajak yang diteliti tersebut ialah PT AAC, SJM, dan CBC. Ketiganya menjalankan usaha pada bidang yang sama, yaitu sebagai Lembaga Penyedia Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
“Penelitian lapangan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi dan memeriksa kebenaran usaha yang dijalankan oleh wajib pajak pada kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (8/12/2024).
Naufal menjelaskan penelitian lapangan itu juga merupakan tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan sebelumnya oleh wajib pajak. Adapun penelitian dilakukan dengan teknik pengamatan langsung dan wawancara.
Wawancara dilakukan terhadap masing-masing pengurus perusahaan. Kemudian, petugas memeriksa kebenaran lokasi dan alamat kantor perusahaan. Setelah itu, petugas menggali informasi mengenai aktivitas operasional perusahaan guna mengetahui proses bisnis yang dilakukan.
Dari hasil wawancara, SJM dan CBC diketahui tengah menyiapkan dokumen legalitas perusahaan dan belum memiliki kontrak. Sementara itu, AAC telah aktif beroperasi dan memiliki mitra. Ketiganya memiliki kendaraan operasional dan menyewa kantor.
Kepada wajib pajak, lanjut Naufal, petugas menjelaskan jika aktivasi akun PKP telah diterima maka perusahaan sudah dapat menerbitkan faktur pajak. Petugas juga menjelaskan perihal penyetoran PPN dan PPnBM, serta pelaporan SPT Masa PPN.
“SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap akhir bulan berikutnya dan apabila sengaja tidak melaporkan ataupun terlambat terdapat sanksi administrasi senilai Rp500.000,” tuturnya. (rig)