PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 17:45 WIB
Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak tengah menyusun skema sosialisasi beleid perlakuan perpajakan untuk pelaku usaha dalam transaksi perdagangan online (e-commerce). Penyedia platform marketplace akan menjadi sasaran awal sosialisasi yang dilakukan oleh otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tahap awal sosialisasi akan menyasar penyedia layanan. Sosialisasi kepada pemilik portal ini akan menjadi pembuka sebelum menyentuh pelapak atau pedagang dalam transaksi e-commerce.

“Kita sosialisakan kepada [penyedia] platform ada sekitar 300 marketplace yang ada saat ini,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Setelah itu, otoritas pajak akan memberikan pelayanan kepada pelapak daring. Sosialisasi kepada pelapak ini, menurutnya, tidak akan dilaksanakan sendiri oleh DJP. DJP, sambung Hestu, akan berkolaborasi dengan penyediaplatform marketplace.

Untuk sampai pada agenda sosialisasi tersebut, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DJP. Polemik terkait wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu pekerjaan rumah. Ketentuan ini akan diluruskan melalui Peraturan Dirjen Pajak.

Dengan demikian, nantinya akan ada kesamaan pandangan dari semua pihak atas beleid Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018. Harapannya, tidak ada lagi kegaduhan baru yang ditimbulkan atas pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan dalam transaksi e-commerce.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

“Kita selesaikan dulu isu teknis seperti NPWP dan NIK, serta mekanisme pelaporan rekapitulasi transaksi dari platformke DJP. Itu nanti dituangkan dalam Perdirjen Pajak,” tandas Hestu.

Untuk itu, Perdirjen akan disusun secara cermat oleh otoritas. Dia pun masih belum banyak berkomentar terkait waktu dirilisnya aturan teknis kepada publik.

“Mudah-mudahan segera selesai. Intinya kita tetap sesuai ketentuan umum, kita tidak akan mengenakan pajak, termasuk para pelapak online, apabila memang tidak seharusnya dikenai pajak,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan