ADMINISTRASI PAJAK

Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Februari 2020 | 20.20 WIB
Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

JAKARTA, DDTCNews - Musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah mulai digaungkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penyampaian SPT itu ternyata tidak harus melalui laman utama DJP Online yang dikelola DItjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT memiliki pilihan selain laman DJP Online. Menurutnya, pelaksanaan salah satu kewajiban pajak itu bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"PJAP itu memberikan pilihan bagi wajib pajak selain melalui website DJP Online," katanya kepada DDTCNews, Selasa (4/2/2020).

Hestu menuturkan PJAP bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak terutama saat sistem utama DJP Online mengalami hambatan. Dengan PJAP, wajib pajak tetap dapat melakukan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT.

Namun demikian, dia mengimbau agar wajib pajak menggunakan aplikasi perpajakan yang sudah bekerja sama dengan DJP. Dengan status yang sudah resmi maka pihak penyedia aplikasi sudah memenuhi dua syarat penting untuk bisa menjadi PJAP baik dari sisi administratif dan teknis.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No.11/2019 tentang  Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Aturan tersebut menjadi landasan DJP untuk menunjuk PJAP guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, sekaligus mendukung pembayaran pajak melalui aplikasi.

Salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PJAP ialah seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kemudian calon PJAP harus memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani service level agreement (SLA) yang ditentukan oleh DJP

"Untuk bisa menjadi PJAP itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen No.11/2019," ungkapnya.

Merujuk laman DJP, hingga saat ini terdapat 10 PJAP yang terdaftar di otoritas pajak. Sepuluh penyedia layanan itu adalah PT.Achilles Advance System, PT Mitra Pajakku dan PT. Jurnal Consulting Indonesia.

Kemudian PT.Sarana Prima Telematika, BNI, dan BRI. Berikutnya, ada PT. Prima Wahana Caraka, PT. Nebula Surya Corpora, PT. Hexa Sarana Intermedia dan PT. Fintek Integrasi Data. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.