ADMINISTRASI PAJAK

Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 20:20 WIB
Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

JAKARTA, DDTCNews - Musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah mulai digaungkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penyampaian SPT itu ternyata tidak harus melalui laman utama DJP Online yang dikelola DItjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT memiliki pilihan selain laman DJP Online. Menurutnya, pelaksanaan salah satu kewajiban pajak itu bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"PJAP itu memberikan pilihan bagi wajib pajak selain melalui website DJP Online," katanya kepada DDTCNews, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga:
WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan, Giliran DJP yang Teliti Kebenarannya

Hestu menuturkan PJAP bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak terutama saat sistem utama DJP Online mengalami hambatan. Dengan PJAP, wajib pajak tetap dapat melakukan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT.

Namun demikian, dia mengimbau agar wajib pajak menggunakan aplikasi perpajakan yang sudah bekerja sama dengan DJP. Dengan status yang sudah resmi maka pihak penyedia aplikasi sudah memenuhi dua syarat penting untuk bisa menjadi PJAP baik dari sisi administratif dan teknis.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No.11/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Aturan tersebut menjadi landasan DJP untuk menunjuk PJAP guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, sekaligus mendukung pembayaran pajak melalui aplikasi.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PJAP ialah seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kemudian calon PJAP harus memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani service level agreement (SLA) yang ditentukan oleh DJP

"Untuk bisa menjadi PJAP itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen No.11/2019," ungkapnya.

Merujuk laman DJP, hingga saat ini terdapat 10 PJAP yang terdaftar di otoritas pajak. Sepuluh penyedia layanan itu adalah PT.Achilles Advance System, PT Mitra Pajakku dan PT. Jurnal Consulting Indonesia.

Kemudian PT.Sarana Prima Telematika, BNI, dan BRI. Berikutnya, ada PT. Prima Wahana Caraka, PT. Nebula Surya Corpora, PT. Hexa Sarana Intermedia dan PT. Fintek Integrasi Data. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?