BERITA PAJAK HARI INI

Pengusaha Mulai Risih Laba Ditahan Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 09:46 WIB
Pengusaha Mulai Risih Laba Ditahan Dipajaki

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (11/7), kabar datang dari sejumlah pengusaha yang tampaknya tidak sepakat dengan upaya Ditjen Pajak yang akan memajaki laba ditahan. Pengusaha beranggapan pemajakan itu akan berjalan kontraproduktif dengan upaya perbaikan iklim usaha.

Kabar lainnya datang dari ekonom yang menilai penerimaan pajak sejauh ini hanya bersifat semu, karena hal itu tidak berbanding lurus dengan kinerja sektor riil, meskipun pemerintah mengklaim penerimaan pajak hingga saat ini berjalan cukup baik.

Selain itu, kabar selanjutnya yakni mengenai upaya pemerintah yang akan mengkaji ulang pengenaan tarif bea masuk seiring dengan memanasnya situasi global akibat perang dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Berikut ringkasannya:

  • Pemajakan Laba Ditahan Dianggap Intensifikasi:

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan rencana pemajakan laba ditahan mencerminkan pemerintah hanya mampu intensifikasi pajak, tanpa memperluas basis pajak itu sendiri. Menurutnya pemerintah harus lebih fokus pada ekstensifikasi, bukan justru intensifikasi yang memajaki subjek pajak yang sama. Selama roda korporasi berjalan, laba ditahan akan ditekan hingga ke level terendah.

  • Laba Ditahan Untuk Cadangan Maupun Ekspansi Korporasi:

Ketua umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengatakan korporasi memiliki tujuan yang sangat strategis dalam penentuan besaran laba ditahan. Hal itu tidak dapat diartikan korporasi menahan laba karena malas berinvestasi. Laba ditahan itu untuk cadangan maupun ekspansi tahun berikutnya, sebagai akumulasi agar dividen tahun depan lebih besar dan ada kebijakan perusahaan di dalam langkah itu.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Double Taxation Timbul atas Laba Ditahan yang Dipajaki:

Direktur Keuangan Bank Negara Indonesia Anggoro Eko Cahyo mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan laba ditahan berasal dari laba bank yang telah dipajaki. Jika dikenakan pajak tambahan, maka akan terjadi double taxation dari sumber pendapatan yang sama.

  • Perbaikan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Hanya Anomali:

Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai perbaikan penerimaan negara saat ini tampak semu. Jika melihat strukturnya, meski pajak non migas tetap menunjukkan perbaikan, tapi perbaikan itu hanya sebagai konsekuensi dari naiknya harga komoditas. Menurutnya penerimaan negara sebagian besar ditopang oleh terdorongnya harga minyak di pasar global. Meski begitu, secara umum tumbuhnya penerimaan pajak membuktikan adanya perbaikan ekonomi. Tetapi ini dianggap anomali, pertumbuhan sektor riil terutama manufaktur justru melambat.

  • Antisipasi Perang Dagang AS-Tiongkok, Pemerintah Atur Tarif Bea Masuk:

Pemerintah perlu menjaga dampak dari perang dagang 2 negara adidaya agar stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dan melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga untuk menentukan dosis kebijakan yang diperlukan guna merespons perang dagang AS-Tiongkok. Misalnya komoditas, nanti pemerintah akan menentukan komoditas apa yang akan diklasifikasikan lebih detail, lalu komoditas apa yang akan semakin didorong, salah satu instrumen itu bisa dilakukan dengan penyesuaian tarif bea masuk.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025
  • Bos Pajak Ungkap Aspek Pendorong Penerimaan Pajak:

Otoritas pajak mencatat realisasi penerimaan pajak semester pertama 2018 mencapai Rp581,54 triliun atau 40,84% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp1.424 triliun, realisasi saat ini tumbuh 13,96% dibanding periode sama tahun 2017. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan tingginya realisasi pneerimaan pajak disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan adanya perbaikan sistem administrasi. Berdasarkan hal itu, dia optimis pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang tahun 2018 akan double digit.

  • Pemerintah Tak Rancang APBNP Dianggap Tepat:

Ekonom Samuel Aset Managemen Lana Soelistianingsih mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak merevisi APBN 2018 merupakan langkah yang tepat. Menurutnya keputusan pemerintah itu berdasar pada defisit yang semakin terkendali, sehingga kegiatan APBNP tidak perlu dilakukan, terlebih sudah memasuki Juli dan sudah terlambat. Dia pun menilai tidak ada yang istimewa dengan tidak APBN-P, walaupun bukan berarti APBN yang berlaku saat ini sudah 'tokcer'.

  • Super Deductable Tax Bagi Pengguna Bahan Baku Lokal:

Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak untuk mendorong pelaku industri beralih dari bahan baku impor ke bahan baku lokal. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan akan mendorong pertumbuhan pabrik produsen bahan baku farmasi di dalam negeri. Hal itu dilakukan dengan upaya pemberian skema insentif bagi perusahaan yang memakai bahan baku biofarmaka hasil penelitian pemerintah dan perguruan tinggi dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin saat ini tengah mendiskusikan insentif berupa superdeductable tax dengan Kementerian Keuangan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M