PROVINSI BALI

Pengusaha Angkutan Mau Insentif? Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Juni 2020 | 13.24 WIB
Pengusaha Angkutan Mau Insentif? Penuhi Syarat Ini

Wisatawan tanpa menggunakan masker berkunjung di Pantai Berawa, Badung, Bali, Jumat (19/6/2020). Pemerintah Provinsi Bali meminta pengusaha angkutan barang tertib dalam mengurus izin usaha jika ingin mendapatkan insentif diskon pajak kendaraan bermotor. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj)

DENPASAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali meminta pengusaha angkutan barang untuk tertib dalam urusan perizinan jika ingin menikmati insentif pajak daerah. 

Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha mengatakan imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha angkutan barang. Dia meminta pengusaha angkutan barang tertib dalam mengurus izin usaha jika ingin mendapatkan insentif diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). 

"Khusus untuk angkutan barang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan subsidi pajak seperti yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 8 Th. 2020," katanya Kamis (18/6/2020). 

I Made Santha menuturkan setiap tahun Pemprov Bali memberikan fasilitas insentif berupa subsidi pajak kendaraan bermotor untuk pelaku usaha angkutan barang. Subsidi pajak diberikan  sebesar 40%, sehingga pengusaha hanya perlu membayar kewajiban pajak secara penuh. 

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan fasilitas ini adalah mengantongi izin sebagai penyelenggara angkutan barang. Faktor ini acap dilupakan pelaku usaha dan ditambah dengan banyaknya pengusaha angkutan barang yang tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara angkutan barang. 

Faktor ini kemudian membuat pelaku usaha akan merasa terbebani ketika jelang jatuh tempo pembayaran pajak tahunan. Pasalnya, pelaku usaha harus membayar pajak kendaraan bermotor dengan tarif normal selayaknya angkutan pribadi. 

Oleh karena itu, Bapenda mengimbau pengusaha segera mengurus izin penyelenggaraan angkutan barang. Dengan demikian, insentif fiskal yang disediakan pemerintah daerah bisa dimanfaatkan  pelaku usaha. 

"Ketika jatuh tempo pembayaran pajaknya mereka harus melengkapi izin tadi itu jika ingin mendapatkan subsidi pajak sebesar 40% dari pemerintah. Bedanya cuma tinggal nambah izinnya saja," katanya dilansir balitribune.co.id. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.