PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Dapat Diakses Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 April 2021 | 07:08 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tidak Dapat Diakses Hari Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Sabtu (3/4/2021), seluruh aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses sementara waktu.

Melalui unggahan di Twitter @DitjenPajakRI, otoritas memberikan pengumuman mengenai adanya pemeliharaan sistem atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal tersebut berdampak pada akses aplikasi DJP.

“Akan ada kegiatan pemeliharaan sistem DJP pada hari Sabtu, 3 April 2021. Hal ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh aplikasi DJP mulai pukul 08.00 - 19.00 WIB,” demikian cuitan akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan sistem yang akan dijalankan otoritas. Dalam unggahan tersebut, DJP memohon maaf kepada seluruh pengguna aplikasi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, pemeliharaan sistem itu dilakukan setelah deadline penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2020 wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2021.

Hingga 31 Maret 2021, sudah ada 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT. Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh sebesar 26,1%.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP masih mengharapkan wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021 untuk tetap menjalankan kewajibannya. Meskipun demikian, akan ada denda yang dikenakan.

“Wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

DJP juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2020 untuk wajib pajak badan yang akan jatuh pada Jumat, 30 April 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan