LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 10:39 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh layanan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses untuk sementara waktu pada malam ini, Jumat (1/3/2024).

Melalui laman resminya, DJP menyampaikan pengumuman adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini menyebabkan seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Untuk sementara seluruh layanan aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat diakses pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Lewat pengumuman itu pula, DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Otoritas meminta masyarakat pengguna layanan DJP agar dapat mengantisipasi adanya kendala pada waktu yang telah disampaikan tersebut.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuh DJP.

DJP tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan infrastruktur TIK yang dilakukan. Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, DJP telah merilis beragam aplikasi untuk mengakomodasi sejumlah ketentuan baru.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Salah satu aplikasi tersebut adalah e-bupot 21/26. Pada 16 Februari 2024, DJP telah merilis aplikasi e-bupot 21/26 versi 1.2. Versi terbaru ini memuat penyempurnaan dengan penambahan berbagai fungsi atau fitur dibandingkan dengan versi sebelumnya.

Ada beberapa fungsi atau fitur baru. Salah satunya adalah pembuatan auth key untuk wajib pajak yang menggunakan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Simak ‘Aplikasi e-Bupot 21/26 Versi 1.2 Telah Dirilis DJP, Sudah Tahu?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI