Unggahan DJP di media sosialnya terkait pemutakhiran aplikasi terkait dengan PPN.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai hari ini, 1 April 2022.
Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial Instagram mengabarkan tengah melakukan penyesuaian aplikasi layanan perpajakan mengenai PPN. Dalam hal ini, 5 aplikasi yang dilakukan pemutakhiran tidak dapat diakses sementara pada hari ini, Jumat (1/4/2022), pukul 00.00 WIB (dini hari) hingga 12.00 WIB (siang).
"Dalam rangka pemutakhiran aplikasi terkait implementasi penyesuaian tarif PPN, aplikasi berikut tidak dapat diakses sementara," bunyi keterangan pada foto yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (1/4/2022).
Kelima aplikasi yang tidak dapat diakses sementara yakni e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.
DJP juga menuliskan pengumuman tentang pemutakhiran aplikasi tersebut di situs resminya. Pada pengumuman itu, tertulis pula akan ada langkah pemeliharaan infrastruktur TIK DJP.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumuman tersebut.
Kementerian Keuangan telah mengumumkan ada penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Kemenkeu, kebijakan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (sap)