LAYANAN PAJAK

Pengumuman! e-Registration Tak Bisa Diakses Sepanjang Akhir Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 18:19 WIB
Pengumuman! e-Registration Tak Bisa Diakses Sepanjang Akhir Pekan Ini

Poster henti waktu aplikasi e-Registration yang dirilis DJP beberapa waktu lalu. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi e-Registration tidak akan bisa diakses untuk sementara waktu sepanjang akhir pekan ini. Hal ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) internal DJP.

Dikutip dari informasi resmi yang diterbitkan otoritas, waktu henti atau downtime aplikasi e-Registration akan berlangsung selama 3 hari, mulai Jumat (11/11/2022) pukul 18.00 WIB sampai dengan Minggu (13/11/2022) pukul 23.59 WIB.

"Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK DJP, aplikasi e-Registration tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Wajib pajak atau masyarakat pengguna aplikasi e-Registration pun diminta untuk mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi downtime akhir pekan ini.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," sebut DJP.

Seperti diketahui, selama ini aplikasi e-Registration dapat dibuka pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.

Prosedur yang harus dilaksanakan untuk menggunakan aplikasi registrasi relatif mudah. Wajib pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta meng-upload data diri yang diperlukan. Simak pula tips & trik ‘Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui e-Reg’. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal