Pengumuman dari DJP. (Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Malam ini, Sabtu (8/8/2020), layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses kembali.
Pengumuman tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya. Dalam pengumuman tersebut dinyatakan akan dilaksanakannya kegiatan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP pada hari ini.
“Dalam rangka pemeliharaan sistem informasi DJP, aplikasi perpajakan daring yang disediakan melalui http://pajak.go.id tidak dapat diakses pada Sabtu, 8 Agustus 2020, pukul 18.30 s.d. 20.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman dari DJP.
Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan digital DJP pada rentang waktu tersebut dapat mengantisipasinya. Otoritas juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat tidak dapat diaksesnya aplikasi perpajakan daring tersebut.
Seperti diketahui, layanan elektronik menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak di tengah pandemi Covid-19 meskipun pelayanan langsung atau tatap muka sudah dibuka mulai 15 Juni 2020. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.
Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Apalagi, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa dilakukan secara elektronik atau online.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, beberapa layanan tidak dilakukan secara tatap muka antara lain pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.
Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).
Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’. (kaw)