PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Aplikasi e-Billing Tak Bisa Diakses Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Januari 2021 | 13:35 WIB
Pengumuman! Aplikasi e-Billing Tak Bisa Diakses Sore Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-billing (sse2.pajak.go.id) tidak dapat diakses untuk sementara pada sore ini.

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman mengenai adanya pemeliharaan aplikasi administrasi pembayaran pajak yang berdampak pada tidak akan bisa diaksesnya aplikasi e-billing untuk sementara waktu.

“Sehubungan dengan pemeliharaan aplikasi administrasi pembayaran pajak maka untuk sementara aplikasi e-billing (sse2.pajak.go.id) tidak akan dapat diakses pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB,” tulis DJP.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan untuk dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Terdapat 5 manfaat yang dapat diperoleh dari e-billing. Pertama, mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data untuk pembayaran dan penyetoran negara. E-billing dianggap memudahkan karena penyetor tidak perlu lagi mengisi formulir surat setoran pajak secara manual.

Kedua, meminimalisiasi kemungkinan terjadinya human error dalam perekaman data pembayaran dan penyetoran. Ketiga, memberikan kemudahan dan fleksibilitas cara pembayaran atau penyetoran melalui beberapa alternatif saluran pembayaran dan penyetoran.

Keempat, memberikan akses kepada wajib bayar dan wajib setor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk memonitor status atau realisasi pembayaran. Kelima, memberikan keleluasaan kepada wajib pajak atau wajib bayar untuk merekam data setoran secara mandiri. Simak ‘Apa Itu E-Billing’. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN