Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0/1000
Alfiyani Safiratul Faiza
baru saja
Jika yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum PKP, mengapa hal tersebut tidak berlaku bagi PKP yang seharusnya belum wajib PKP (omzet dibawah 4,8M) ?