INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP

Gallantino Farman
Minggu, 09 Mei 2021 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Alfiyani Safiratul Faiza
baru saja
Jika yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum PKP, mengapa hal tersebut tidak berlaku bagi PKP yang seharusnya belum wajib PKP (omzet dibawah 4,8M) ?