PMK 164/2023

Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:00 WIB
Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/2023 turut mengatur ketentuan penghitungan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. 164/2023, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan.

“Peredaran bruto untuk menghitung PPh final UMKM…merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi pasal 6 ayat (2), dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai PPh final diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Ketentuan bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final untuk masing-masing suami dan istri tersebut juga berlaku untuk wajib pajak orang pribadi suami-istri yang istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berikut contoh penghitungan PPh final UMKM untuk suami-istri tersebut:
Tuan O dan Nyonya L merupakan suami-istri yang memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf C UU PPh.

Tuan O memiliki usaha rumah makan di kota A dan Nyonya L memiliki usaha toko pakaian di kota A. Pada 2024, Tuan O dan Nyonya L memenuhi persyaratan untuk dikenai PPh final UMKM.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Berikut peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Tuan O dan penghitungan PPh untuk tahun pajak 2024:


Berikut peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Nyonya L dan penghitungan PPh untuk tahun pajak 2024:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya