KONSULTASI

Penghasilan atas Jasa Pengiriman Vaksin, Apakah Bebas PPh Pasal 23?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 14:14 WIB
Penghasilan atas Jasa Pengiriman Vaksin, Apakah Bebas PPh Pasal 23?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ahmad. Saya adalah staf keuangan di salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jakarta. Bulan ini, kami mendapatkan kontrak dari instansi pemerintah untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah Jawa Barat. Apakah penghasilan dari jasa pengiriman vaksin ini bisa mendapatkan insentif pajak penghasilan?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ahmad atas pertanyaannya. Insentif pajak yang terkait dengan vaksin Covid-19 saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PMK 239/2020).

Pasal 8 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK 239/2020 mengatur:

“(1) Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23.

(2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.

(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. Badan/Instansi Pemerintah;
  2. Rumah Sakit; atau
  3. Pihak Lain.

(4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.”

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) hingga ayat (4) PMK 239/2020, dapat disimpulkan penghasilan dari jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 bisa memperoleh insentif pajak berupa pembebasan pemotongan PPh Pasal 23. Untuk memperoleh pembebasan pemotongan PPh Pasal 23, wajib pajak harus memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh Pasal 23.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) s.d. ayat (6) PMK 239/2020 mengatur:

“(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:

  1. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 apabila Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
  2. Surat Penolakan apabila wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8) ayat (2).

(4) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23.

(5) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.”

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) hingga ayat (6) PMK 239/2020, dapat disimpulkan wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan SKB. Apabila diterima, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 dan wajib membuat laporan realisasi pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 pada setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Terakhir, jangka waktu SKB untuk pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (1) PMK 239/2020 yang berbunyi:

Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10), pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), berlaku sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juli 2021 | 15:20 WIB

Jawabannya sangat membantu sekali. hampir sama dengan kasus yg saya alami. jika diperbolehkan, saya juga ingin mengajukan pertanyaan, terkait vaksin gotong royong. Perkenalkan saya Teo dari RS Swasta. Pertanyaan yg ingin saya tanyakan adalah disaat Rumah Sakit memberikan layanan vaksin goton royong ke perusahaan, 1. Apakah benar vaksin mgotong royong dikenakan PPN atas Barang dan Jasanya? 2. Untuk jasanya apakah juga dipotong PPH 23? mohon dibantu untuk memperjelas pemahaman perpajakannya, karena saya mencari di beberapa artikel lain belum ada pembahasanya. Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN