JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) atas bunga Surat Utang Negara (SUN). Hasil kajian ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Resiko (DJPPR) Robert Pakpahan mengatakan kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh hingga mencakup dampaknya terhadap pihak-pihak terkait.
"Sebelumnya kami pernah diminta untuk melakukan kajian ini, namun belum sempat dilaporkan ke Bambang P.S. Brodjonegoro (Menkeu sebelum Sri Mulyani Indrawati). Sampai sekarang belum ada arahan, maka kami analisa terlebih dulu pro dan kontranya, nanti kami akan konsultasi dengan Bu Ani," ujarnya di Jakarta, Senin (5/9).
Ia menambahkan bunga obligasi masih dikenakan pajak sekitar 15-20%. Kajian yang tengah dilakukan pemerintah meliputi dampak dari pajak bunga SBN terhadap kustodian serta penerima bunga, dan pertimbangan PPh terkait imbal hasil yang berpotensi kurang menarik.
Penghapusan pajak jelas sangat menguntungkan bagi para investor yang menanamkan modal, bahkan hingga pihak agen pun akan mendapatkan keuntungan yang berupa tidak adanya pelaporan pajak ke pemerintah.
Namun, lanjut Robert, hal tersebut akan memberikan dampak yang negatif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak yang berpotensi ikut menurun.
Dia menegaskan pemerintah akan mengkaji beberapa benefit lain seperti apakah nantinya jumlah investor asing yang akan bertambah namun investor dalam negeri justru sama atau menurun, ataukah investor asing dan investor dalam negeri sama-sama akan bertambah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) baru akan segera diberlakukan untuk mengatur hal tersebut mengenai penghapusan tarif secara keseluruhan hingga nol, dan beberapa komponen akan tetap dikenakan PPh.
"Jika hasil kajian ini dibahas, selanjutnya PP baru akan diterbitkan," tuturnya. (Amu)