YUNANI

Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah di Pulau Mykonos Berhasil Diungkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:58 WIB
Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah di Pulau Mykonos Berhasil Diungkap

MYKONOS, DDTCNews – Salah satu tempat wisata terkenal di Pulau Mykonos, Yunani bergegas melunasi pajak yang telah jatuh tempo sebesar EUR4 juta atau Rp67 miliar, usai petugas otoritas pajak mengklaim adanya praktik penggelapan pajak dalam operasional sektor hiburan.

Dalam inspeksi yang dilakukan otoritas pajak Yunani (Independent Authority for Public Revenue/IAPR), tercatat hampir 60 pejabat terlibat dalam inspeksi. Inspeksi ini meliputi seluruh bisnis mulai dari hotel, penyedia kegiatan olah raga air, klub malam dan operator tur.

“IAPR menggandeng polisi keuangan Yunani dalam melakukan inspeksi terhadap perusahaan Nammos yang beroperasi di pantai Psarou. Inspeksi ini diberi kode sandi ‘Trident’ karena melakukan 3 pemeriksaan di pulau tersebut,” demikian melansir ekathimerini.com, Selasa (7/8).

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Inspeksi IAPR meliputi, pertama, mengaudit usaha selama satu hari penuh yang kemudian membandingkan pendapatan hari terkait dengan beberapa hari sebelumnya. Jika tampak tidak sesuai dalam jumlah yang besar, maka IAPR akan memberikan sanksi berupa denda pada usaha terkait.

Inspeksi kedua, dilakukan dengan mengecek mesin kasir yang sudah dimodifikasi. Pasalnya modifikasi pada mesin kasir dengan mengandalkan perangkat lunak, disinyalir sebagai upaya untuk memalsukan nilai transaksi dalam rangka menghindar dari pajak.

Inspeksi ketiga, dilakukan dengan memeriksa utang suatu usaha kepada negara tapi belum dilunasi. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, usaha seperti ini akan mendapatkan tindakan berupa penyitaan, maka dari itu petugas inspeksi dikawal oleh juru sita.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Seperti halnya pada beberapa hari lalu sebelum inspeksi Nammos, petugas mendeteksi adanya data transaksi yang dipalsukan. Dalam hal ini, petugas segera memberi tindakan tegas berupa penyitaan terhadap sebuah restoran khas Italia.

Berdasarkan inspeksi Trident terhadap Nammos di pulau yang kerap dikunjungi oleh para selebritis dan miliarder ini, akhirnya Nammos lebih memilih untuk membayar pajak dengan segera sebelum mendapat sanksi yang lebih merugikan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir