KALIMANTAN UTARA

Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Oktober 2016 | 17:01 WIB
Pengesahan APBD-P 2016 Terancam Molor

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016 terancam molor karena pengesahan rancangan perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendadak ditunda.

Tertundanya pengesahan Raperda OPD tersebut dengan sendirinya menunda pengesahan APBD-P 2016, mengingat anggaran OPD itu akan dimasukkan ke APBD P 2016. “Ada permintaan dari Gubernur untuk menunda,” kata Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, pekan lalu.

Dia menambahkan setelah Raperda OPD disahkan, DPRD akan kembali bersidang untuk membahas Raperda tentang Retribusi dan Raperda Pajak Daerah. Jika semuanya bisa disahkan, baru kemudian sidang pengesahan APBD-P 2017 dapat dilakukan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Anggota DPRD Kaltara Rakhmat Majid Ghani menambahkan Untuk tiga ruperda tersebut, lanjutnya, pihaknya telah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga harus segera disahkan. Apalagi, Raperda Pajak dan Raperda Retribusi untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Akan halnya penundaan sidang paripurna pengesahan raperda karena ada agenda yang dilakukan pejabat Pemprov Kaltara. “Sebenarnya ada 4 raperda, satu lagi Raperda Pernyataan Penanaman Modal. Namun, nomor registrasinya belum keluar, sehingga harus di-pending dulu,” ungkapnya.

Untuk Raperda OPD, Rakhmat mengharapkan Pemprov Kaltara dapat menjalankannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Namun, dilakukannya rasionalisasi terhadap tenaga honorer di lingkungan Pemprov maupun Sekretariat DPRD dengan sendirinya menimbulkan kendala.

Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

“Apalagi dengan adanya penambahan SKPD baru tentu memerlukan mereka (tenaga kontrak), kecuali para pejabat atau kepala SKPD itu sudah biasa dalam setiap rolling jabatan. Tapi untuk tenaga kontrak, saya kira tidak perlu dilakukan. Pemprov harus ada solusi lain,” ujarnya seperti dilansir prokal.co.

Dia menegaskan keberadaan tenaga kontrak justru membantu kinerja Sekretariat DPRD maupun SKPD. “Bahkan membantu masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan, jadi kita juga bisa membuka peluang pekerjaan,” tambahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor