PERATURAN PAJAK

Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Paling Lama 1 Bulan, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 11:30 WIB
Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Paling Lama 1 Bulan, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama 1 bulan sejak terbitnya keputusan.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu Rimba mengatakan kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai dengan rekening wajib pajak bersangkutan jika seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan.

“Penyelesaian SPMKP [Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak] pada umumnya adalah 1 bulan sejak tanggal terbitnya keputusan,” ucapnya dalam Bincang Pajak bertajuk Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Rimba menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pengembalian pajak antara lain seperti pajak lebih bayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas dasar pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP.

Kemudian, pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP. Lalu, pajak lebih bayar karena terbitnya putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.

Selanjutnya, pajak lebih bayar karena diterbitkannya surat keputusan pembetulan dan pajak lebih bayar karena diterbitkan surat keputusan non-keberatan, seperti surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 244/2015, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili dan/atau KPP lokasi.

Untuk proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT