KOREA SELATAN

Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 18:29 WIB
Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho.

SEOUL, DDTCNews – Pengadilan Seoul menolak untuk menerbitkan surat perintah penangkapan pejabat Korean Air Lines atas tuduhan penggelapan pajak dan kelalaian mengungkap aset yang berada di luar negeri.

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho dikabarkan terlibat penggelapan pajak senilai KRW20 miliar atau Rp255,49 miliar dan tidak melaporkan aset yang berada di luar negeri sebanyak KRW1 miliar atau Rp12,76 miliar.

“Cho dibebaskan dari penahanan sementara usai pengadilan memutuskan Cho Yang-Ho harus diberi kesempatan untuk membella diri. Cho Yang-Ho tidak perlu ditahan karena dakwaan terhadapnya hanya soal perselisihan saja,” demikian melansir Tax Notes International, Selasa (17/7).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi lebih jelas terkait kebenaran adanya praktik penghindaran atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh Cho Yang-Ho. Hanya saja, desas-desus mengenai harta warisan yang dimiliki di luar negeri semakin jelas.

Otoritas pajak Korea (National Tax Service/NTS) sempat melakukan investigasi pada 50 konglomerat terbesar Korea. Investigasi itu dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran aturan pajak atau tidak, khususnya terkait dengan pengalihan kepemilikan saham kepada ahli waris.

Beberapa waktu sebelum Pengadilan Seoul menolak menerbitkan surat penangkapan Cho Yang-Ho, Kejaksaan sempat meminta Pengadilan untuk menangkap Cho Yang-Ho. Hingga akhirnya Jaksa menggeledah markas Korean Air sebagai upaya penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, kasus pajak warisan yang melibatkan aset luar negeri antara Cho Yang-Ho dengan saudara perempuannya Cho Hyeon-sook miliki dikabarkan merupakan pemberian dari peninggalan ayahnya yang wafat pada tahun 2002. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi