Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho.
SEOUL, DDTCNews – Pengadilan Seoul menolak untuk menerbitkan surat perintah penangkapan pejabat Korean Air Lines atas tuduhan penggelapan pajak dan kelalaian mengungkap aset yang berada di luar negeri.
Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho dikabarkan terlibat penggelapan pajak senilai KRW20 miliar atau Rp255,49 miliar dan tidak melaporkan aset yang berada di luar negeri sebanyak KRW1 miliar atau Rp12,76 miliar.
“Cho dibebaskan dari penahanan sementara usai pengadilan memutuskan Cho Yang-Ho harus diberi kesempatan untuk membella diri. Cho Yang-Ho tidak perlu ditahan karena dakwaan terhadapnya hanya soal perselisihan saja,” demikian melansir Tax Notes International, Selasa (17/7).
Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi lebih jelas terkait kebenaran adanya praktik penghindaran atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh Cho Yang-Ho. Hanya saja, desas-desus mengenai harta warisan yang dimiliki di luar negeri semakin jelas.
Otoritas pajak Korea (National Tax Service/NTS) sempat melakukan investigasi pada 50 konglomerat terbesar Korea. Investigasi itu dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran aturan pajak atau tidak, khususnya terkait dengan pengalihan kepemilikan saham kepada ahli waris.
Beberapa waktu sebelum Pengadilan Seoul menolak menerbitkan surat penangkapan Cho Yang-Ho, Kejaksaan sempat meminta Pengadilan untuk menangkap Cho Yang-Ho. Hingga akhirnya Jaksa menggeledah markas Korean Air sebagai upaya penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan, kasus pajak warisan yang melibatkan aset luar negeri antara Cho Yang-Ho dengan saudara perempuannya Cho Hyeon-sook miliki dikabarkan merupakan pemberian dari peninggalan ayahnya yang wafat pada tahun 2002. (Amu)