PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Tetapkan Jadwal Reses untuk Natal dan Tahun Baru 2024

Muhamad Wildan | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Pengadilan Pajak Tetapkan Jadwal Reses untuk Natal dan Tahun Baru 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak menetapkan jadwal masa istirahat dari kegiatan bersidang pada Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Melalui Surat Edaran No. SE-3/PP/2023, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa istirahat dari kegiatan bersidang (reses) pada 18 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.

"Selanjutnya, persidangan dimulai kembali pada hari Senin, 8 Januari 2024," bunyi SE-3/PP/2023, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Bila terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Pengadilan Pajak mengimbau jadwal reses digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya sembari memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.

Sebagai informasi, administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak dapat dilakukan lewat e-tax court sesuai dengan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Untuk mengajukan permohonan banding ataupun gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Pendaftaran akun oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum akan diverifikasi dalam waktu maksimal 3x24 jam. Apabila sudah terverifikasi, pemohon dapat melakukan aktivasi akun e-tax court.

Kehadiran e-tax court bertujuan untuk mempercepat proses persidangan dan mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini