PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 11:05 WIB
Penerimaan Sektor Pertambangan Terkerek Penguatan Harga Batubara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan harga batubara yang masih terjadi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan penerimaan pajak di sektor pertambangan.

Berdasarkan rilis data Kemenkeu, penerimaan pajak PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara dan mineral tumbuh 50,19% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu. Penerimaan sektor pertambangan batubara dan lignit tercatat tumbuh 49,95%.

Hal ini merupakan efek dari penguatan harga batubara yang melewati US$100 per ton untuk pertama kalinya sejak 2012. Kementerian ESDM menetapkan harga batubara acuan (HBA) untuk Agustus 2018 senilai US$107,83 per ton, naik dari US$104,65 per ton pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Secara total, penerimaan sektor pertambangan hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp47,44 triliun, tumbuh 70,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal, pada tahun lalu, pertumbuhan sektor ini hanya 30,77%.

Kendati mengalami pertumbuhan paling tinggi di antara sektor usaha lainnya, setoran dari sektor pertambangan hanya menyumbang 6,4% dari total penerimaan pajak. Sektor industri pengolahan dan perdagangan masih menjadi dua sektor yang mendominasi.

Realisasi penerimaan pajak sektor industri pengolahan hingga 31 Agustus 2018 mencapai Rp224,43 triliun, tumbuh 13,60% dari capaian periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut menyumbang 30,01% penerimaan pajak.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat senilai Rp151,06 triliun atau naik 29,44%. Realisasi penerimaan pajak itu memberi kontribusi sekitar 20,2%. Dengan demikian, dua sektor ini telah memberi separuh dari total penerimaan pajak hingga Agustus 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya