KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh Badan hingga Februari 2022 Tumbuh 155,1%

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 17:30 WIB
Penerimaan PPh Badan hingga Februari 2022 Tumbuh 155,1%

Menteri Keuangan Sri Mulyanu dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Februari 2022 mengalami pertumbuhan hingga 155,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan terjadi karena mulai membaiknya kinerja korporasi setelah mengalami tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, kondisi itu juga berbanding terbalik dengan periode yang sama 2021, ketika PPh badan minus 39,5%.

"Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi sudah mulai mengalami pemulihan. Kegiatan ekonomi mereka pulih, mereka mulai membayar PPh lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sri Mulyani mengatakan PPh badan memiliki kontribusi sebesar 15,8% terhadap penerimaan pajak hingga Februari 2022. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan yang tinggi tersebut menunjukkan kinerja yang baik karena makin pulihnya perekonomian nasional.

Dia menilai faktor lain yang mendorong penerimaan PPh badan tumbuh tinggi yakni karena kebanyakan perusahaan sudah tidak lagi memperoleh insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, insentif itu diberikan karena APBN memainkan peran untuk melindungi sektor yang terdampak pandemi.

Saat ini, sebenarnya pemerintah masih memberikan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Meski demikian, insentif itu hanya berlaku pada sektor usaha yang masih terdampak pandemi seperti angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Februari 2022 tercatat sebesar 87,7%. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mengalami pertumbuhan hingga 352,0%.

"Suatu indikator pemulihan dari korporasi yang tentu saja kita melihat sebagai sesuatu yang sangat positif," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2022 | 19:01 WIB

e48

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024