BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak 2017 Dinilai Sulit Tercapai

Wahyu Budhi Prabowo | Rabu, 29 November 2017 | 09:31 WIB
 Penerimaan Pajak 2017 Dinilai Sulit Tercapai

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (29/11) kabar datang dari ekonom yang menilai target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp1.472,7 triliun akan sulit tercapai.

Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal pun meyakini hal itu meskipun program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu pendorong terbesar target penerimaan di dua tahun terakhir ini. Dia memprediksi, sepanjang tahun ini akan mengalami kekurangan pajak (shortfall) hingga Rp135 triliun, atau lebih rendah bila dibanding 2016 yang sebesar Rp254 triliun.

Faisal mengatakan target tahun ini sudah realistis, tidak setinggi pada tahun lalu. Namun, program pengampunan pajak tidak membantu banyak. Sepanjang Januari hingga Oktober 2017, target penerimaan pajak baru mencapai Rp882,8 triliun atau 68,7% dari target dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerimaan pajak tetap tumbuh dengan baik meski tak sesuai target di kuartal III-2017. Namun demikian secara umum pengaruh pengampunan pajak masih terasa. Terbukti dari realisasi penerimaan pajak pada Oktober 2017 tumbuh 25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, PPN dalam negeri juga tercatat tumbuh 15% pada Oktober dan PPN impor tumbuh 20%. Sehingga secara agregat, PPN masih tumbuh sekitar 16% year on year.

Berita lainnya adalah mengenai harapan pengusaha untuk Direktur Jendral (Dirjen) Pajak yang baru. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Harapan Pengusaha untuk Dirjen Pajak yang Baru

Bursa pemimpin Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang panas. Tiga sosok dijagokan bersaing untuk menduduki kursi dirjen. Pengusaha berharap, sosok dirjen pajak mendatang tidak hanya fokus mengejar penerimaan negara tetapi juga dapat membantu sektor usaha. Sementara itu, pengamat perpajakan menilai, Ditjen Pajak membutuhkan pemimpin yang mumpuni. Pasalnya, target dirjen pajak saat ini semakin besar. Kandidat yang telah diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah robert Pakpahan (dirjen pengelolaan pembiayaan dan risiko Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh (staf ahli bidang peraturan dan penegakan hukum pajak), dan Suryo Utomo (staf ahli bidang kepatuhan pajak Kemenkeu).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir
  • Menkeu Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumpulkan kalangan dunia usaha dan profesi dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dunia Usaha diwakili dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Real Estat Indonesia (REI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Ikatan Notaris Indonesia. Pada kesempatan ini Menkeu mengingatkan, dengan kepatuhan dari wajib pajak akan membantu segala aktivitas lebih mudah. Petugas pajak dipastikan tidak akan mempersulit.

  • Orang yang Suka Pamer Harta Permudah Pemeriksaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, maraknya masyarakat yang doyan pamer harta kekayaan memudahkan Ditjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengungkapan harta secara sukarela (voluntary disclosure). Setelah wajib pajak memamerkan kekayaannya, Ditjen bisa menggunakan itu sebagai basis informasi pemeriksaan jika hartanya tak dilaporkan secara lengkap di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Meski demikian, Kemenkeu tetap menghormati wajib pajak dengan tidak memberitahu identitas wajib pajak yang tengah diperiksa. Selain itu, Ditjen juga tetap memberi ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya mengingat sistem pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) adalah mengisi SPT secara mandiri (self assesment).

  • 10,5 miliar data terekam di Ditjen Pajak

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 10,5 miliar data Wajib Pajak yang yang dikelola Sistem Informasi Ditjen Pajak (SIDJP) sejak tahun 2004. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, data itu dipastikan akan bertambah terus. Oleh karena itu, sebagai salah satu agenda utamanya reformasi perpajakan, Ditjen sedang dalam proses pembangunan sistem informasi terpadu yang dapat digunakan untuk mengelola miliaran data tersebut. Asal tahu saja, saat ini Ditjen Pajak memiliki sistem informasi Ditjen coretax, namun kemampuannya belum optimal karena sistem yang sudah usang. Nantinya, dengan sistem yang baru, Ditjen Pajak bisa memetakan wajib pajak berdasarkan risiko, yaitu tinggi, sedang, dan rendah atau disebut dengan Compliance Risk Management (CRM). Dengan sistem ini, Ditjen Pajak memiliki formula tersendiri dalam hal kategorisasi risiko dari wajib pajak, seperti histori perilaku kepatuhan dan pembayaran pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak