KABUPATEN KARANGASEM

Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 12:30 WIB
Penerimaan Daerah Seret, Pajak Galian C Jadi Sorotan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMLAPURA, DDTCNews—Pemkab Karangasem, Bali menyoroti menurunnya kinerja penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), terutama penerimaan dari setoran pajak galian C dan retribusi daerah.

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan tren penurunan realisasi PAD sudah terjadi sejak 2015. Menurutnya, kebocoran pada setoran pajak galian C dan retribusi daerah merupakan salah satu penyebabnya.

"Kinerja PAD menurun dan bahkan kini Karangasem disalip Kabupaten Klungkung. Semua itu, kita harus jawab bersama-sama dengan keseriusan dan kerja keras," katanya dikutip Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Wabup menyebutkan Karangasem mempunyai potensi besar untuk meningkatkan PAD melalui pajak galian C. Menurutnya, potensi besar tersebut belum tergali secara optimal dan ditambah masih terdapat kebocoran pajak.

Penyebab tren penerimaan PAD yang menurun juga disebabkan minimnya realisasi investasi di Karangasem. I Wayan Artha Dipa menyebutkan tidak ada investasi signifikan yang masuk sejak 2016 sampai dengan 2019.

“Pada 2015, realisasi PAD mencapai Rp243 miliar. Jumlah tersebut kemudian susut Rp10 miliar menjadi Rp233 miliar pada 2017. Kemudian pada 2018 turun lagi menjadi Rp193 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Selain itu, Wayan menilai aspek kesehatan harus menjadi prioritas utama pada situasi saat ini. Menurutnya, hal ini akan menjadi modal dasar untuk mengejar penerimaan sebagai ongkos melakukan pembangunan.

"Sehat itu sangat penting dan utama. Kalau kita tetap sehat, barulah kita bisa beraktivitas. Ada anggaran, PAD bagus, ekonomi tumbuh, barulah kita bisa membangun lebih banyak lagi," ujarnya seperti dilansir bisnisbali.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS