BELGIA

Penerapan PPN atas Transaksi E-Commerce Ditunda Menjadi 1 Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 15:21 WIB
Penerapan PPN atas Transaksi E-Commerce Ditunda Menjadi 1 Juli 2021

Ilustrasi bendera Uni Eropa.

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce seiring dengan masih berlanjutnya pandemi Corona atau Covid-19.

Implementasi pungutan PPN e-commerce mundur dari rencana awal 1 Januari 2021 menjadi 1 Juli 2021, sekaligus memberikan waktu bagi otoritas dan pelaku usaha untuk menyiapkan infrasktruktur pendukung PPN e-commerce.

"Peraturan PPN e-commerce sekarang berlaku mulai 1 Juli 2021 untuk memberikan negara anggota dan pelaku usaha lebih banyak waktu untuk melakukan persiapan," tulis keterangan resmi Komisi Uni Eropa dikutip Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Selain relaksasi penerapan PPN e-commerce, Komisi Uni Eropa juga memperpanjang tenggat waktu untuk pertukaran informasi antar otoritas pajak yang tergabung dalam Directive on Administrative Cooperation (DAC).

Melalui relaksasi tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa diberikan tambahan waktu tiga bulan untuk saling bertukar informasi tentang perencanaan pajak perusahaan lintas batas yurisdiksi.

Mekanisme pertukaran informasi tersebut salah satu isinya adalah data atau akun keuangan yang berisi penerima manfaat sebenarnya atau beneficial owner wajib pajak yang terdaftar di antara negara anggota.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Informasi terkait akun keuangan yang akan dipertukarkan selama periode penangguhan harus segera dilaporkan setelah periode penangguhan selesai pada 1 Juli 2021," terangnya dilansir MNE Tax.

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 masih mewabah di hampir seluruh penjuru dunia. Per 14 Mei 2020, jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 mencapai 4,42 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1,65 juta orang sembuh dan 297.615 orang meninggal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M