MALANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberi keringanan kepada masyarakat agar tidak merasa terbebani dengan besaran tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), bahkan sudah ada penentuan tarif berdasarkan zonasi.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan Perda sebelumnya telah mengatur perbedaan besaran tarif PPB yang disesuaikan dengan beberapa wilayah tertentu. Menurutnya ada beberapa aspek yang dijadikan acuan dalam menentukan besaran PBB.
"Sudah ada pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji besaran pajak, memang sudah ada zonasi. Jadi, semua daerah tidak dipukul rata untuk tarifnya," ujarnya di Gedung DPRD Malang, Selasa (13/2).
Berdasarkan peraturan daerah Kota Malang, besaran tarif PBB selalu disesuaikan dengan masing-masing zonasi yang ditetapkan. Salah satunya kawasan kumuh yang memiliki besaran tarif pajak lebih rendah dibanding zona perdagangan maupun zona lainnya.
Selain perbedaan dalam menentukan tarif PBB berdasarkan zonasi antara perdagangan dengan kumuh, perbedaan tarif PBB di Kota Malang juga berlaku pada masyarakat tertentu dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Sutiaji menjelaskan PBB tidak bisa dibebaskan secara cuma-cuma, namun kebijakan itu tetap mendapat keringanan bagi kalangan masyarakat tertentu. Keringanan itu pun diberikan hanya untuk kalangan masyarakat miskin agar tidak merasa keberatan dengan besaran tarif yang ditetapkan Pemkot Malang.
"Jadi warga miskin boleh mengajukan keringanan kepada walikota, tapi intinya tetap tidak dapat dibebaskan atau digratiskan," pungkasnya seperti dilansir malang-post.com.
Hanya saja, Pemkot Malang perlu memperhatikan terlebih dulu latar belakang kehidupan masyarakat yang tidak mampu, sebelum menentukan besaran tarif pajak yang berlaku. (Amu)