BELGIA

Pendanaan Stimulus Ekonomi, Perumusan Kebijakan Pajak Justru Buntu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 13:21 WIB
Pendanaan Stimulus Ekonomi, Perumusan Kebijakan Pajak Justru Buntu

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Negara-negara anggota Uni Eropa belum mencapai kesepakatan mengenai penerapan kebijakan pajak baru dalam rangka mendanai anggaran stimulus dalam periode pemulihan ekonomi 2021-2027.

Peringatan sudah disampaikan Jerman yang saat ini memegang kursi kepresidenan Dewan Uni Eropa. Negeri Bavaria meminta parlemen Eropa segera mengkonsolidasi penyusunan anggaran Uni Eropa dalam pemulihan ekonomi.

Langkah Jerman tersebut tidak lepas dari rencana gelontoran paket stimulus ekonomi Uni Eropa senilai €750 miliar untuk pemulihan ekonomi. Dana tersebut nantinya harus kembali secara bertahap dalam pos anggaran Uni Eropa.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Oleh karena itu, sumber penerimaan baru dibutuhkan dalam bentuk kebijakan perpajakan yang nantinya akan diterapkan oleh semua negara anggota sehingga dapat mengisi anggaran Uni Eropa.

"Kami ingin mencapai kesepakatan, tetapi kami ingin mencapai kesepakatan yang baik bukan hanya untuk parlemen melainkan untuk seluruh warga Eropa," kata Ketua Komite Anggaran Parlemen Eropa Johan Van Overtveldt, Rabu (2/9/2020).

Pada Juli 2020, pemimpin Uni Eropa menyepakati gelontoran paket stimulus ekonomi. Meski begitu, mereka gagal merumuskan kebijakan perpajakan sebagai kompensasi paket stimulus ekonomi yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Satu-satunya kesepakatan yang didapat adalah penerapan sanksi bagi negara anggota yang gagal melaksanakan kebijakan daur ulang plastik mulai 1 Januari 2021. Untuk pajak karbon, pajak digital, dan pajak transaksi keuangan belum disepakati.

Komisi Eropa menyebutkan detail rencana perubahan kebijakan pajak karbon dan pajak digital baru akan diselesaikan pada semester I/2021. Kedua kebijakan akan diperkenalkan pada 1 Januari 2023.

Sementara itu, proposal pajak transaksi keuangan dibuat secara terpisah dan akan dilaporkan pada Juli tahun depan. Tak bisa dimungkiri, negosiasi di antara negara anggota Uni Eropa terbilang sulit dan kompleks.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

"Para pemimpin hanya menyetujui kerangka besar dari kesepakatan anggaran. Perubahan kecil akan mengubah stabilitas yang membuat struktur anggaran dalam bahaya," kata salah satu negosiator anggaran Uni Eropa seperti dilansir Tax Notes International.

Di samping itu, negosiator anggaran Uni Eropa tersebut menilai kebijakan pajak sepenuhnya kedaulatan negara anggota. Dengan demikian, rencana kebijakan pajak baru seharusnya tidak diikat melalui anggaran Uni Eropa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya