PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pencairan PMN Baru 37,6%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 13:20 WIB
Pencairan PMN Baru 37,6%, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN dan lembaga hingga saat ini baru Rp16,95 triliun atau 37,6% dari total anggaran Rp45,05 triliun pada 2020.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan beberapa PMN tidak bisa cepat karena masih memerlukan proses legislasi. Meski demikian, dia optimistis semua PMN dapat terserap sepenuhnya tahun ini walaupun hanya tersisa 40 hari.

"Proses diskusi pada dasarnya untuk evaluasi sudah selesai, tapi proses legislasi dalam PP (peraturan pemerintah) masih berlangsung. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikannya sebelum akhir Desember dan bisa direalisasikan," katanya melalui konferensi video, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Isa mengatakan semula pemerintah pada APBN 2020 hanya menganggarkan PMN senilai Rp20,981 triliun. PMN tunai Rp16,9 triliun dan sisanya nontunai. PMN nontunai itu berupa konversi piutang negara pada BUMN, penyerahan barang milik negara (BMN), serta bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS).

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menambah PMN senilai Rp24,07 triliun.

Menurut Isa, proses pencairan PMN untuk BUMN dan lembaga memerlukan beberapa tahapan. Prosesnya diawali dengan rapat panitia antara kementerian/lembaga untuk proses harmonisasi peraturan, legislasi di Kementerian Hukum dan HAM, hingga pengesahan oleh Presiden melalui Sekretariat Negara.

Baca Juga:
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Isa menyebut proses tersebut sebagai upaya untuk memastikan pencairan PMN berjalan secara hati-hati dan berdasarkan tata kelola yang baik.

Isa memerinci PMN yang belum terealisasi tersebut berasal dari penganggaran melalui program PEN kepada 11 BUMN dan lembaga. Misalnya, PMN kepada PT PLN senilai Rp5 triliun telah cair seluruhnya, sedangkan PMN senilai Rp2 triliun untuk PT Bio Farma belum cair sama sekali karena awalnya baru akan diberikan tahun depan.

PMN nontunai belum bisa terealisasi. Namun, menurut Isa, masih ada waktu bagi pemerintah untuk mencairkan semua PMN kepada BUMN dan lembaga, baik tunai maupun nontunai.

"PMN nontunai ini penting dalam pengelolaan BUMN. Kami ingin memperbaiki struktur keuangan atau modal di BUMN," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M