Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang 1 April hingga 30 September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah mengatakan saat ini pemprov telah menambah dan memperluas lokasi pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan program pemutihan pada saat ini dapat diakses melalui Samsat Desa.
"Diperluas sesuai seperti yang menjadi keinginan masyarakat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung," katanya, dikutip pada Senin (14/6/2021).
Adi mengatakan penambahan lokasi layanan program pemutihan pajak kendaraan tersebut meliputi 12 Samsat keliling, 4 Samsat mal, 1 Samsat kontainer, dan 2 Samsat desa. Namun, unit layanan Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, dan Samsat desa hanya dapat melayani pembayaran pajak untuk pemutihan kendaraan di bawah 4 tahun.
Menurut Adi, pengurusan pembayaran pajak di atas 4 tahun dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tetap harus dilakukan di Samsat induk.
"Kalau untuk pendaftaran pemutihan kendaraan yang sudah 5 tahun atau perpanjangan STNK, tetap bisa via online," ujarnya, seperti dilansir lampung77.com.
Berikut ini daftar lokasi tambahan yang melayani program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
12 unit mobil layanan Samsat keliling (Samling):
4 titik Samsat Mal
1 titik layanan Samsat kontainer
2 titik layanan Samsat desa
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.
Pada pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)