PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Kendaraan, Lokasi Pembayaran Ditambah

Dian Kurniati | Senin, 14 Juni 2021 | 10:40 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan, Lokasi Pembayaran Ditambah

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sepanjang 1 April hingga 30 September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah mengatakan saat ini pemprov telah menambah dan memperluas lokasi pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan program pemutihan pada saat ini dapat diakses melalui Samsat Desa.

"Diperluas sesuai seperti yang menjadi keinginan masyarakat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung," katanya, dikutip pada Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Adi mengatakan penambahan lokasi layanan program pemutihan pajak kendaraan tersebut meliputi 12 Samsat keliling, 4 Samsat mal, 1 Samsat kontainer, dan 2 Samsat desa. Namun, unit layanan Samsat keliling, Samsat mal, Samsat kontainer, dan Samsat desa hanya dapat melayani pembayaran pajak untuk pemutihan kendaraan di bawah 4 tahun.

Menurut Adi, pengurusan pembayaran pajak di atas 4 tahun dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tetap harus dilakukan di Samsat induk.

"Kalau untuk pendaftaran pemutihan kendaraan yang sudah 5 tahun atau perpanjangan STNK, tetap bisa via online," ujarnya, seperti dilansir lampung77.com.

Berikut ini daftar lokasi tambahan yang melayani program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

12 unit mobil layanan Samsat keliling (Samling):

  • Samling Bandar Lampung I
  • Samling Bandar Lampung II
  • Samling Tanjung Bintang, Lampung Selatan
  • Samling Jati Agung, Lampung Selatan
  • Samling Bandar Jaya, Lampung Tengah
  • Samling Sukadana, Lampung Timur
  • Samling Labuhan Maringgai, Lampung Timur
  • Samling Abung Semuli, Lampung Utara
  • Samling Baradatu, Way Kanan
  • Samling Talang Padang, Tanggamus
  • Samling Fajar Bulan, Lampung Barat
  • Samling Pesawaran

4 titik Samsat Mal

  • Samsat Mall Chandra, Bandar Lampung
  • Samsat Mall Kartini, Bandar Lampung
  • Samsat Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung
  • Samsat Chandra Natar, Lampung Selatan

1 titik layanan Samsat kontainer

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal
  • Samsat Kontainer di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung

2 titik layanan Samsat desa

  • Samsat Desa Padang Cermin, Pesawaran
  • Samsat Desa Bukit Kemuning, Lampung Utara

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Pada pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2021 | 10:28 WIB

Dengan adanya pemutihan ini semoga dapat meningkatkab pendapatan asli daerah dan juga meringankan beban masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M