PROVINSI NTB

Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:30 WIB
Pemprov Gratiskan Pungutan BBNKB Sampai Juli 2022, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pelat luar daerah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan kebijakan tersebut dijalankan sebagai upaya untuk menggenjot pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya pemprov bisa memetakan kepatuhan pajak yang akan digunakan pada periode setelahnya.

”Supaya pajaknya (PKB) nanti bisa masuk ke kita,” kata Kepala Bapenda NTB Amry dilansir lombokpost.com, dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menyampaikan kebijakan ini telah dimulai dari 13 April 2022 hingga nanti berakhir 31 Juli 2022. Nantinya, kebijakan itu akan dievaluasi dengan melihat antusiasme dari pemilik kendaraan.

Adapun insentif BBNKB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak BBNKB II.

”Ada 44% yang belum balik nama tahun lalu. Itu menjadi potensi kita,” sebutnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam hal ini, Amry mengatakan Bapenda tidak memberikan syarat yang rumit dalam program ini. Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan akan diberi kemudahan.

"Hanya membawa berkas surat kuasa dari pemilik pertama, setelah itu langsung diproses petugas," ujarnya.

Amry mengatakan, kebijakan gratis BBNKB ini diharapkan bisa menaikkan persentase mutasi kendaraan. Dari yang sebelumnya 56% tahun 2021, bisa naik menjadi 70% hingga 90% pada tahun ini.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dia memperkirakan insentif terhadap BBNKB ini berpotensi menghilangkan pendapatan senilai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Namun demikian, terdapat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya, yang bisa mencapai Rp20 miliar hingga Rp25 miliar.

"Potensi pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perolehan PKB saat ini. Yang hanya di angka Rp13 miliar saja.

Kata Amry, dengan melakukan balik nama, kendaraan pelat luar daerah masuk kategori aktif untuk membayar PKB di wilayah NTB. Saat ini dari sekitar 1,7 unit kendaraan roda 2 hingga roda 4 di NTB, tercatat hanya 1 juta unit saja yang aktif membayar PKB.

Data dari Bapenda menunjukkan kendaraan di NTB yang masih berpelat nomor luar daerah hampir mencapai 12 ribu unit kendaraan pada tahun lalu. Namun, hanya sekitar 56% yang melakukan balik nama kendaraan dengan jumlah biaya BBNKB mencapai Rp7 miliar. Dari jumlah yang balik nama, terdapat potensi PKB sekitar Rp 13 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara