PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 17:30 WIB
Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax ke sepeda motor di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar Dedi Taufik mengatakan terdapat 1.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan mendukung kebijakan tersebut pada tahun depan.

"Nanti tahun depan, jika mau mengisi bensin ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, sudah bayar pajak belum. Itu ada datanya," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Menurut Dedi, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk sanksi terhadap mereka yang masih menunggak pajak.

"Bagi yang akan mengisi BBM di SPBU itu akan diperketat. Pada saat masuk ke SPBU akan dipantau terlebih dahulu melalui aplikasi yang bersangkutan sudah bayar pajak atau belum," ujarnya seperti dilansir kabarcirebon.pikiran-rakyat.com.

Untuk saat ini, lanjut Dedi, pemprov akan memberikan insentif khusus kepada masyarakat yang taat membayar pajak dalam bentuk pemberian voucer BBM yang bisa digunakan melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Perlu diketahui, Jabar bukanlah satu-satunya provinsi yang berencana melarang penunggak PKB membeli BBM bersubsidi. Sebelumnya, Pemprov Bangka Belitung (Babel) sempat mengumumkan rencana yang kurang lebih sama.

Sales Manager Area Patra Niaga Retail Babel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan pengisian BBM bersubsidi berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak. Menurutnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

"Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran fuel card," kata Adeka pada bulan lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai