PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas Sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 25 September 2022 | 08:30 WIB
Pemprov Adakan Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas Sampai 30 November

Pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. (foto: Instagram @bapendasulsel)

MAKASSAR, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menawarkan fasilitas pajak daerah berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2) yang berlaku sampai dengan 30 November 2022.

Fasilitas tersebut diberikan menjelang diberlakukannya penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," ujar Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Reza berharap insentif tersebut dapat membantu pelaksanaan proses pemutakhiran data kendaraan bermotor. Sebab, tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain.

Untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor bekas, sambungnya, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengisi formulir mutasi masuk berdasarkan tanda pendaftaran BPKB/NRKB dari Ditlantas Polda Sulsel.

Wajib juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk diserahkan kepada Samsat guna dilakukan verifikasi. Setelah itu, wajib pajak akan dipanggil untuk dilakukan pemasukan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor dalam sistem.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Selanjutnya, petugas juga akan melakukan verifikasi atas NIK sesuai dengan domisili tujuan. Apabila NIK dan alamat domisili tujuan tidak sesuai maka akan dilakukan pemblokiran alamat.

Setelah proses selesai, wajib pajak perlu membayar biaya penerbitan pungutan-pungutan lainnya seperti SWDKLLJ dan PNBP. Bila semua biaya sudah lunas, wajib pajak akan menerima STNK dan TNKB dari kepolisian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya