PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru diminta untuk mencopot reklame-reklame liar yang terpasang di pohon-pohon di sepanjang jalan Kota Pekanbaru. Selain merusak pemandangan dan merusak lingkungan, reklame tersebut juga tidak membayar pajak.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono  meminta agar Pemkot Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP, untuk benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.
"Ini jelas mengancam pertumbuhan pohon dan membuat pemandangan semerawut, sehingga terlihat tidak tertata dan terpelihara. Reklame dan baliho yang terpaku di pepohonan ini jelas tidak enak dipandang mata. Kita minta Satpol PP segera melakukan penertiban," tegasnya, Minggu (18/9).
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan selain merusak pohon, reklame liar yang ada di pohon dan tiang listrik saat sangat merugikan bagi pendapatan daerah, karena reklame tersebut tidak membayar pajak, sehingga perlu ada sosialisasi untuk mengatasi hal ini.
"Harusnya ada imbauan yang dilakukan Pemkot. Mulai dari larangan dan sanksi tegas yang harus diterapkan," pintanya.
Dia menambahkan dengan adanya imbauan tersebut, Pemko Pekanbaru, nantinya tidak disalahkan jika masih terjadinya pemasangan reklame liar baik di pohon ataupun di tiang-tiang listrik.
"Bila tidak ada larangan dan sosialisasi maka reklame tersebut akan tetap menjamur lagi. Makanya Pemko harus benar-benar tegas," kata Sigit seperti dikutip riaupos.co.
Hal senada disampaikan juga oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gabungan (PPP, PKS, dan NasDem), Mulyadi. Dia mengatakan masih banyak reklame liar yang isinya produk barang dan jasa, serta bakal calon walikota yang akan maju pada pemilihan wali kota nanti.
Hal ini, lanjutnya, jelas membuat keprihatinan kita semua karena merusak pemandangan dan keindahan kota, serta ditambah kelestarian pepohonan.
"Butuh waktu bertahun-tahun pohon tumbuh hingga dirawat, dijaga dan tumbuh menjadi besar sekarang dirusak. Reklame yang terpadang di pepohonan dan tiang listrik harus segera ditertibkan. Pemasangan reklame di pohon merupakan pelanggaran. Pemko harus bertindak," tuturnya. (Amu)