KOTA BENGKULU

Pemkot Bebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah, Begini Persyaratannya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:30 WIB
Pemkot Bebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah, Begini Persyaratannya

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak tertentu.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023, pembebasan BPHTB diberikan untuk membantu masyarakat mengurus perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," bunyi surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pihak-pihak yang mendapatkan pembebasan BPHTB antara lain janda ditinggal suami meninggal, janda atau duda yang memiliki tanggungan anak, masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, serta penderita penyakit menahun yang tidak bekerja.

Fasilitas BPHTB juga diberikan kepada veteran, pensiunan ASN, purnawirawan TNI/Polri, pensiunan pegawai BUMN/BUMD/BUMS, dan yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.

"Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Helmi, BPHTB gratis dengan syarat yang tercantum di dalam surat edaran tersebut," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson seperti dilansir bengkuluinteraktif.com.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Definisi BPHTB

Sekadar informasi, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang sesungguhnya wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dimaksud.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud mencakup pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak, lelang, putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.

Perolehan hak atas tanah dan bangunan juga mencakup pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah yang dimaksud mencakup hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD