KABUPATEN BULELENG

Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 13:59 WIB
Pemkab Buleleng Rilis Sistem Bayar Pajak Online

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, meluncurkan sistem online pembayaran pajak daerah, di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Bimantara mengatakan dengan sistem online tersebut, wajib pajak khususnya yang berada di Kecamatan Gerokgak tidak harus datang ke kantor BKD Buleleng untuk membayar pajak, tetapi cukup mendatangi gerai yang ada di Kantor Camat Gerokgak.

"Nantinya kami akan kembangkan kantor Sedahan di seluruh Desa untuk menerima pembayaran pajak bagi para wajib pajak," katanya di Kantor Camat Gerokgak, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang meresmikan sistem online ini menyatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya Pemkab Buleleng dalam mempermudah wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.

Kegiatan ini juga sekaligus meresmikan gerai Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Gerokgak.

“Pemkab Buleleng memilih Kecamatan Gerokgak untuk peluncuran pembayaran pajak berbasis online ini karena Kecamatan Gerokgak sudah memiliki PATEN sehingga bisa dikolaborasikan dengan pembayaran pajak,” ujarnya seperti dilansir dari bisnisbali.com.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Tak hanya itu, lanjut Sutjidra, pembayaran pajak berbasis online tersebut ke depannya juga akan dibuka di dua Kecamatan yang mewakili zona timur dan tengah.

"Ke depannya kami akan buka di dua kecamatan lagi, sehingga ke tiga kecamatan itu bisa mewakili zona timur, tengah, barat," tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya