THAILAND

Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 16:36 WIB
Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Ilustrasi. (foto: saga.co.uk)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand kembali menggulirkan rencana lama tentang pengenaan cukai pada makanan asin. Batas maksimum 2.000 miligram natrium per hari akan menjadi patokan pemerintah menentukan tarif cukai.

Wakil Jutru Bicara Departemen Cukai Nattakorn Utensut mengatakan rencana pemberlakuan cukai atas makanan dengan kadar natrium tinggi pada dasarnya mengikuti cukai atas miuman berpemanis yang sudah diterapkan.

“Tolak ukur (benchmark) potensial didasarkan pada standar kesehatan yang menyarankan orang untuk mengonsumsi kurang dari 2.000 mg natrium per hari,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Cukai tersebut, sambungnya, akan diberlakukan pada produk asin. Produk yang dimaksud seperti makanan ringan dan makanan instan. Namun, pengenaan cukai ini tidak berlaku pada bumbu seperti saus ikan, kecap asin, dan garam.

Gagasan pajak cukai makanan asin pernah dilontarkan tahun lalu. Namun, mantan Menteri Keuangan Apisak Tantivorawong menahan rencana itu dengan alasan makanan asin akan membutuhkan banyak upaya (effort), sedangkan kontribusi pendapatan pajak minimal.

Usulan tersebut mengikuti penerapan cukai pada minuman manis sebelumnya. Departemen Cukai memproyeksi fase kedua kenaikan cukai atas minuman berpemanis mulai 1 oktober 2019 akan menyumbang 1,5 miliar baht per tahun ke kas negara.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Seperti dilansir Bangkok Post, Thailand menerapkan cukai pada minuman manis pada 16 september 2017, dengan tujuan menurunkan konsumsi gula. Tarif dijadwalkan naik secara bertahap selama empat fase, yaitu 16 September 2017—30 September 2019; 1 Oktober 2019—30 September 2021; 1 Oktober 2021—30 September 2023; dan mulai 1 Oktober 2023.

Departemen Cukai telah mengklasifikasikan kandungan gula dalam minuman menjadi enam tingkat berdasarkan volume 100 mililiter, yaitu di bawah 6 gram; 6 gram hingga di bawah 8 gram; 8 gram hingga di bawah 10 gram; 10 gram hingga di bawah 14 gram; 14 gram hingga di bawah 18 gram; serta 18 gram hingga lebih tinggi. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?