KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 14:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Izin Baru Fasilitas PLB di 2 Kawasan Berikat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan berikat (KB) kepada 2 perusahaan, masing-masing di Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pihaknya telah memberikan izin melalui Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara berupa fasilitas PLB kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI). Perusahaan tersebut berlokasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun.

“Hingga saat ini Kanwil Bea Cukai Sumut telah membawahi 10 perusahaan penerima fasilitas PLB, dan izin UOI merupakan yang pertama di 2022,” kata Hatta dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Lebih lanjut, ia mengatakan fasilitas yang diterima oleh UOI merupakan pendukung kegiatan industri dengan barang yang ditimbun akan dikeluarkan untuk mendukung industri dalam rangka ekspor.

“Perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari 3 tahun. Jadi kita berharap fasilitas ini dapat mendorong peningkatan perekonomian dalam negeri,” imbuhnya.

Hatta menjelaskan juga bahwa UOI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi fatty acid, gliserin, soap noodles, dan dove noodles yang berdiri pada tahun 2015. Dengan diajukannya fasilitas PLB ini, UOI memperkirakan dapat melakukan penampungan logistik hingga 200.000 MT produk/tahun.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Sementara di Makassar, pada 3 Februari 2022 Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan memberikan izin fasilitas KB kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry.

Pemberian izin ini dilaksanakan secara daring dan luring yang turut dihadiri oleh Bea Cukai Kendari dan Kantor Pajak Kendari sebagai wujud sinergi dalam pemberian fasilitas kebapeanan dan fiskal.

Dalam kegiatan ini PT Virtue Dragon Nickel Industry berkesempatan untuk memaparkan proses bisnis terkait permohonan penetapan sebagai KB.

Baca Juga:
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

“Pemaparan dilakukan terkait proses bisnis, dampak mikro dan makro perusahaan terhadap ekonomi, hingga dilakukan pembahasan terkait pemenuhan persyaratan fasilitas yang meliputi lokasi KB, sistem pengawasan KB, sistem pengendalian internal dan IT inventory, serta rencana pengembangan pasca perolehan fasilitas,” ujar Hatta.

Hatta menambahkan bahwa seluruh syarat perolehan fasilitas ini harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan PMK No. 29/PMK.04/2018 pasal 12 ayat (1), perusahaan yang akan menjadi penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan,” terangnya.

Baca Juga:
Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

Menurutnya, dengan cara itu dapat mendorong industri yang berorientasi ekspor, memperbaiki dwelling time, dan menekan biaya logistik.

“Dengan pertumbuhan jumlah TPB ini diharapkan Indonesia mampu menjadi Hub Logistik Asia-Pasifik, sehingga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi negara dan masyarakat,” tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi