SUKUK SWR003

Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel SWR003 Imbalan 5,05%, Tertarik?

Dian Kurniati | Senin, 11 April 2022 | 11:30 WIB
Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel SWR003 Imbalan 5,05%, Tertarik?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirm. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003, mulai hari ini.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan penerbitan SWR003 dilakukan untuk membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Menurutnya, sukuk wakaf ritel juga dikelola berdasarkan prinsip keuangan syariah yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

"Ini merupakan program wakaf linked sukuk berjangka dengan wakifnya mendapatkan kupon dana untuk kegiatan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya dalam Pembukaan Masa Penawaran SWR003, Senin (11/4/2022).

Luky mengatakan sukuk wakaf ritel menjadi salah satu instrumen investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Dari penerbitan seri sebelumnya, penerbitan sukuk wakaf ritel telah dimanfaatkan untuk bantuan beasiswa pendidikan dan berbagai bantuan ekonomi masyarakat.

Dia menjelaskan SWR003 sudah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Masyarakat pun dapat membeli SWF003 secara mudah melalui offline atau online.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

SWR003 ditawarkan dengan imbalan 5,05% dan akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang dikelola oleh nazhir. Bentuknya tanpa warkat serta tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dengan tenor 2 tahun.

Pemerintah menawarkan SWR003 mulai hari ini sampai 17 Juli 2022. Masyarakat dapat mulai memesannya dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan tanpa maksimum pemesanan.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SWR003 dapat mengakses situs Sukuk Wakaf Ritel atau menghubungi 6 mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembeliannya.

Baca Juga:
Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Luky menilai sukuk wakaf ritel menjadi salah satu alternatif investasi yang bebas risiko gagal bayar. Dia pun mengajak masyarakat berinvestasi di SWR003 di momen Ramadan, karena manfaatnya akan dirasakan diri sendiri, masyarakat, dan negara.

"Sukuk wakaf ritel sangat cocok bagi Anda yang ingin berwakaf uang dengan aman dan produktif, serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi