UNI EMIRAT ARAB

Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 15:50 WIB
Pemerintah Tambah Jenis Produk Berpemanis yang Kena Cukai

Ilustrasi. (foto: i.etsystatic.com)

ABU DHABI, DDTCNews – Untuk mengurangi konsumsi produk tidak sehat, Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan mengenakan cukai 50% untuk produk mengandung gula atau pemanis tambahan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kabinet, pengenaan cukai tersebut diharapkan mampu mengurangi konsumsi produk tidak sehat dan mencegah penyakit kronis.

“Keputusan itu diambil untuk mendukung upaya pemerintah UEA dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit kronis yang secara langsung terkait dengan konsumsi gula,” ujarnya, Rabu (11/09/2019).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Produsen, menurut pemerintah, harus secara jelas mengidentifikasi dan memaparkan kandungan gula dalam produk-produknya. Langkah ini untuk memudahkan konsumen saat memilih makanan atau minuman yang sehat dan layak dikonsumsi.

Cukai akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Cukai dipungut untuk produk apapun yang mengandung gula atau pemanis. Selain itu ada pula produk yang diproduksi sebagai minuman siap minum atau sebagai konsentrat, gel, bubuk, ekstrak, dan bentuk lain yang dapat diubah menjadi minuman.

Langkah tersebut merupakan perpanjangan dari penerapan cukai yang pertama pada 2017. Pada tahun itu, pemerintah memberlakukan tarif cukai 50% untuk minuman berkarbonasi dan 100% untuk minuman energi.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Produk yang berpotensi dimasukkan dalam daftar baru pengenaan cukai tersebut antara lain permen, kukis, kue, pastries, pai, donat, jus kalengan, es krim, yogurt, milkshake, dan lain sebagainya.

Selain untuk mengurangi konsumsi produk yang tidak sehat, pengenaan cukai juga digunakan untuk menambah penerimaan negara. Dengan demikian, pemerintah bisa meningkatkan kualitas layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cukai minuman yang mengandung gula berlaku untuk pelaku bisnis yang mengimpor barang kena cukai ke UEA, barang kena cukai yang diproduksi secara lokal, maupun barang kena cukai yang ditimbun di UEA.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Pencegahan UEA meluncurkan kampanye pada September untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi berlebihan minuman manis atau pemanis lainnya.

Seperti dilansir foodnavigator-asia.com, kampanye ‘Beat the Habit Fight Extra Sugar’ akan berlangsung hingga November. Hal ini diharapkan mampu mendorong warga untuk mengadopsi gaya hidup sehat, makan makanan sehat, terlibat dalam aktivitas fisik, berhenti merokok, dan membangun masyarakat yang sehat. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT