INSENTIF FISKAL

Pemerintah Segera Bahas Usulan Perpanjangan Waktu Insentif Pajak

Dian Kurniati
Senin, 17 Mei 2021 | 16.01 WIB
Pemerintah Segera Bahas Usulan Perpanjangan Waktu Insentif Pajak

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (tengah) dalam konferensi video, Senin (17/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera mengkaji usulan perpanjangan waktu pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang berakhir pada Juni 2021.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku telah menerima usulan tersebut dari sejumlah asosiasi pengusaha. Menurutnya, usulan itu akan segera dibahas bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga pengurus Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ini yang nanti akan prioritas kami bahas, untuk beberapa insentif usaha," katanya melalui konferensi video, Senin (17/5/2021).

Susiwijono mengatakan realisasi insentif usaha hingga 11 Mei 2021 tercatat Rp26,83 triliun atau 47,3% dari pagu Rp56,72 triliun. Realisasi insentif usaha tersebut berasal dari pemberian berbagai insentif perpajakan.

Insentif itu yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Realisasi insentif usaha, menurutnya, sudah lebih baik dibandingkan dengan klaster stimulus lainnya. Realisasi stimulus bidang kesehatan baru mencapai 37,8%, dukungan program prioritas 17,6%, serta stimulus untuk UMKM dan korporasi 21%.

Di sisi lain, dia menegaskan pemerintah juga terus mengupayakan ada percepatan realisasi insentif pajak. Menurutnya, perkembangan mengenai program-program PEN rutin dibahas bersama Satgas setiap Senin malam.

"Memang catatannya ada yang terkait dengan masa [pemberian insentif] yang harus kami kejar. Nanti akan kami bahas dalam forum rutin Satgas PEN," ujarnya.

Sejak tahun lalu, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19. Insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat diperpanjang hingga Juni 2021.

Selain itu, pemerintah juga menambah insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat berupa PPnBM mobil DTP yang berlaku sepanjang Maret-Desember 2020. Kemudian, ada insentif PPN rumah DTP selama Maret-Agustus 2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
Dengan masih tingginya kasus covid-19 sebaiknya intensif ini diperpanjang apabila terjadi penurunan covid-19 sebaiknya dihentikan