MALAYSIA

Pemerintah Negara Bagian Dapat Jatah 50% Pajak Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 11:30 WIB
Pemerintah Negara Bagian Dapat Jatah 50% Pajak Pariwisata

Ilustrasi Malaysia. (foto: travelbulletinme)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah negara bagian di Malaysia akan mendapatkan jatah 50% dari pajak pariwisata (tourism tax).

Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan Dewan Keuangan Nasional (The National Finance Council/NFC) telah memutuskan bahwa ada alokasi 50% yang dapat diterima oleh pemerintah negara bagian dari penerimaan pajak pariwisata yang dikumpulkan oleh setiap negara bagian itu sendiri.

“NFC telah setuju untuk mengembalikan 50% pajak pariwisata yang dikumpulkan dari masing-masing negara bagian ke tiap negara bagian mulai 2019,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Menurutnya, alokasi tersebut akan bisa membantu pemerintah negara bagian untuk mempertahankan, mempromosikan, dan memasarkan tujuan wisata mereka. Dengan demikian, hal tersebut diharapkan mampu menaikkan aktivitas pariwisata di tiap negara bagian.

Selain memberikan jatah 50% dari pajak pariwisata, NFC juga telah setuju untuk menambah alokasi dana sekitar RM60 juta (setara dengan Rp205,9 miliar) ke setiap negara bagian. Dana tersebut digunakan untuk melindungi lingkungan, terutama cadangan hutan dan kehidupan laut.

Alokasi RM60 juta yang diberikan pada 2019 tersebut juga diproyeksi akan mampu membantu negara-negara bagian yang memiliki penghasilan rendah untuk melaksanakan proyek-proyek yang berpotensi mengerek pendapatan negara.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Mahathir menambahkan NFC juga telah mengerek anggaran pemeliharaan untuk Malaysian Roads Records Information System(MARRIS) untuk jalan, jembatan dan saluran air yang belum mencapai persyaratan minimum Departemen Transportasi Jalan dan tidak terdaftar di bawah MARRIS.

Seperti dilansir Malay Mail, alokasi anggaran tersebut tidak boleh lebih dari 15% dari biaya perawatan aktual pada tahun sebelumnya atau lebih dari RM15 juta (sekitar Rp51,5 miliar). Alokasi dana yang diambil merupakan nilai yang lebih rendah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT