KOREA SELATAN

Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Pemerintah Mulai Diskusikan YouTube Tax

Ilustrasi

SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan telah memulai diskusi untuk memajaki layanan video online, yang disebut ‘YouTube Tax’ dengan merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi.

Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi baru-baru ini meminta Lembaga Penelitian Legislasi Korea Selatan untuk meneliti tentang tren pajak digital di luar negeri, termasuk pajak YouTube, dan pemajakan beberapa transaksi aplikasi domestik.

“Pemeritah akan fokus pada rencana merevisi Undang-Undang Dana Pengembangan Komunikasi, untuk memasukkan YouTube dan penyedia layanan over-the-top (OTT) lain sebagai salah satu basis pajak,” ungkap informasi resmi yang dikutip Kamis (16/8/2019).

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Sebelum adanya layanan video online, pemerintah mengenakan biaya rilis untuk semua saluran TV. Biaya rilis adalah retribusi yang dibayarkan setiap tahun oleh saluran TV untuk mempromosikan industri penyiaran dan komunikasi.

Pasar penyiaran semakin berubah menuju sistem online. Karena itu, untuk menutup kekurangan pendapatan di sektor biaya rilis, pemerintah menyerukan untuk mengenakan pajak pada penyedia layanan OTT seperti YouTube dan Netflix.

YouTube memiliki pangsa pasar video online yang sangat besar, dan diperkirakan menghasilkan ratusan miliar won dalam pendapatan tahunan dari iklan dan produk lain di Korea. Pada paruh pertama tahun lalu, penjualan iklan video Korea Selatan saja mencapai ₩116,9 miliar setara dengan Rp1,3 triliun.

Baca Juga:
Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

Seperti dilansir koreabizwire.com, beberapa pihak menyayangkan Google Inc, yang mengoperasikan YouTube, membayar pajak jauh lebih sedikit dari penghasilannya. Di sisi lain, Google telah membayar sekitar ₩20 miliar setara dengan Rp235 miliar dalam bentuk pajak kepada otoritas pajak Korea Selatan pada 2017.

Seorang pejabat pemerintah yang enggan dikutip identitasnya mengatakan, “Langkah ini sejalan dengan diskusi kami tentang pengenaan pajak dan dana untuk perusahaan teknolog multinasional, yang didasarkan pada kasus Google." (MG-dnl/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024