AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Diminta Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Februari 2021 | 11:19 WIB
Pemerintah Diminta Perpanjang Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tahunan

Ilustrasi Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Anggota Kongres Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat meminta Internal Revenue Service (IRS) memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan.

Anggota Ways and Means Committee Kongres AS Bill Pascrell mengatakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 15 April perlu diundur mengingat masih belum meredanya pandemi Covid-19 di Negeri Paman Sam.

"Oleh karena pandemi, banyak wajib pajak AS yang terhambat dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, jangka waktu pelaporan SPT Tahunan perlu diperpanjang seperti tahun lalu," tulis Pascrell dalam suratnya kepada Komisioner IRS Charles Rettig, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Pada tahun lalu, IRS memundurkan deadline pelaporan SPT dari yang awalnya pada 15 April 2020 menjadi 15 Juli 2020.

Dalam suratnya bersama 7 anggota Partai Demokrat lainnya, Pascrell mengatakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan tersebut perlu diberikan lagi. Berkaca pada pengalaman tahun lalu, menurutnya, relaksasi pelaporan SPT Tahunan efektif meringankan beban administrasi wajib pajak.

"Masalah kesehatan membuat wajib pajak harus tinggal di rumah. Akibatnya, wajib pajak menjadi lebih sulit meminta asistensi dalam pelaporan pajak. Tantangan ini sangat kentara terutama bagi wajib pajak yang berpenghasilan rendah dengan kemampuan teknologi informasi dan bahasa Inggris yang terbatas," ujar Pascrell seperti dilansir thehill.com.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Relaksasi masa penyampaian SPT Tahunan, lanjut Pascrell, akan meminimalisasi kekhawatiran wajib pajak dan praktisi pajak di lapangan.

Hingga saat ini, IRS masih belum memiliki rencana untuk kembali memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan. Meski demikian, wajib pajak secara pribadi dapat mengajukan permohonan relaksasi penyampaian SPT Tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif