KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Desember 2024 | 18.15 WIB
Pemerintah dan DPR Sepakat Kebutuhan Pokok Tetap Bebas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan barang dan jasa tertentu seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, dan lain sebagainya juga tetap dibebaskan dari PPN.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok tetap tidak dikenakan PPN," katanya seusai pertemuan antara pimpinan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menjelaskan presiden bersedia untuk mempertimbangkan penurunan tarif pajak atas barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan usulan yang disampaikan DPR.

"Pak Presiden tadi menjawab akan dipertimbangkan dan dikaji. Mungkin dalam 1 jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan masyarakat dan DPR," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah akan mengkaji setiap masukan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Apapun masukan dari masyarakat dan DPR yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat sehingga hari ini presiden bersama pimpinan DPR mendiskusikan mengenai hal ini," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN ataupun fasilitas PPN tidak dipungut atas beragam jenis barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) berdasarkan Pasal 16B UU PPN dan PP 49/2022.

Fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, baik sementara ataupun selamanya, diberikan terhadap kegiatan di kawasan tertentu, penyerahan BKP/JKP tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tak berwujud tertentu dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean.

BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022 antara lain barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.