INSENTIF PAJAK

Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Dampingi 82 Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Vokasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian mencatat sebanyak 82 perusahaan telah terpilih untuk mengikuti konsultasi mengenai insentif pengurangan pajak (super tax deduction) bagi sektor usaha yang melalukan kegiatan vokasi.

Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri Iken Retnowulan mengatakan coaching clinic ini merupakan salah satu momentum industri untuk dapat memanfaatkan fasilitas insentif super tax deduction (STD).

Selain itu, coaching clinic ini juga sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia dengan lebih baik meski pada saat bersamaan, industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

“Kami harap sektor industri dapat tetap melakukan aktivitas dan menjaga produktivitasnya,” kata Iken dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (02/10/2020).

Dalam coaching clinic tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian menggandeng Kemenko Bidang Perekonomian, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dan KADIN Indonesia.

Sosialisasi dan coaching clinic super tax deduction secara daring diselenggarakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2020. Tercatat, sebanyak 140 perusahaan mendaftarkan diri dan 82 perusahaan terpilih untuk dapat melakukan coaching clinic.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Perusahaan dapat meminta masukan dari para coach DJP dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapan sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Tim coaching clinic ini juga akan mendampingi perusahaan hingga berhasil mengajukan dan memanfaatkan insentif.

Adapun, kegiatan sosialisasi STD dan layanan klinik konsultasi ini adalah kali kedua setelah kegiatan yang sama dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2020 lalu dengan partisipasi yang cukup tinggi dari berbagai perusahaan.

Sementara itu, Asisten Deputi bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius mengatakan super tax deduction tersebut diperuntukkan untuk pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi.

Menurutnya, insentif ini untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan menjamin keterserapan tenaga kerja sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?