ITALIA

Pemerintah Cari Cara Tambal Defisit Tanpa Naikkan PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 11:56 WIB
Pemerintah Cari Cara Tambal Defisit Tanpa Naikkan PPN

Ilustrasi. 

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akan mempertimbangkan sejumlah upaya untuk menghindari peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun defisit anggaran pemerintah pada 2020 diprediksi tembus 3,4%.

Menteri Ekonomi Italia Giovanni Tria menjelaskan sejalan dengan janji kampanye, pemerintah sedang berjuang untuk menjaga keuangan negara tetap terkendali. Ini mengingat utang Italia secara proporsional merupakan yang tertinggi di zona Eropa setelah Yunani.

“Kami akan mengevaluasi langkah-langkah alternatif. Seluruh hal yang kami lakukan harus mengkonfirmasi kompabilitas tujuan anggaran negara,” tuturnya seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Pemerintah telah menaikkan target defisit 2019 menjadi 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 2,04% yang ditetapkan pada Desember 2018 pasca perselisihan dengan Komisi Eropa. Angka tersebut justru memberi lebih banyak ruang untuk belanja negara.

Pada 2020, pemerintah menargetkan defisit lebih rendah yakni 2,1% terhadap PDB. Namun, pemerintah belum mengonfirmasi ulang terkait sumber pendapatan untuk merealisasikan target defisit tanpa menaikkan tarif pajak konsumsi.

Menanggapi pernyataan Tria, sejumlah pemimpin League and 5-Star Movement Italia yang berkuasa saat ini pun menegaskan dan mendorong pemerintah agar tidak menaikkan tarif PPN pada tahun depan.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sementara, Bank of Italy memprediksi target defisit 2020 berpotensi melebar menjadi 3,4% terhadap PDB jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN. Jika defisit tahun depan mencapai 3,4% maka pemerintah melanggar aturan anggaran yang berlaku di Uni Eropa.

Acuan obligasi pemerintah 10 tahunan saat ini diperdagangkan dengan imbal hasil sekitar 2,6%, lebih rendah dibanding capaian Oktober lalu yang tembus 3,8%. Namun, imbal hasil saat ini masih di atas level sub-2%.

“Rencana pemerintah, ketajaman reformasi dan pedoman parlemen tentang kebijakan anggaran akan menjadi hal penting dalam rangka mengurangi suku bunga,” papar Tria saat Rapat Dengar Pendapat di Parlemen.

Tria juga memaparkan utang publik diperkirakan akan meningkat dari 132,2% terhadap PDB pada 2018 menjadi 132,6% terhadap PDB pada 2019, sepenuhnya berkelanjutan bahkan dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda