PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Beri Relaksasi KUR di Sulawesi Tengah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 17:21 WIB
Pemerintah Beri Relaksasi KUR di Sulawesi Tengah

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban debitur KUR yang terdampak bencana gempa bumi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan relaksasi diharapkan mampu memberi kesempatan bagi masyarakat yang menjadi debitur KUR untuk fokus membangun kembali kehidupan pascaterjadinya bencana alam.

Ada enam perlakuan khusus untuk debitur KUR di Sulawesi Tengah yang terkena dampak bencana. Pertama, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. Kedua, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun.

Baca Juga:
Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Ketiga, KUR dengan debitur yang sudah meninggal dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Keempat, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur existing kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

Kelima, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Keenam, grace period (masa tenggang pembayaran angsuran) diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan mekanisme keringanan bagi debitur KUR yang terkena bencana ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca Juga:
Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Selain itu, aturan relaksasi diperkuat OJK dengan mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Sebagai informasi, penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro sebesar 65,8%. Selanjutnya, penyaluran diikuti dengan skema KUR kecil sebesar 33,9% dan KUR TKI sebesar 0,3%. Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah, penyaluran KUR didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55%, diikuti dengan Sumatera 19,3% dan Sulawesi 11.1%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Senin, 25 Maret 2024 | 15:55 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

SPT Tahunan PPh Kurang Bayar? Pegawai Setor Sendiri, Kode 411125/200

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi